BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Konsumsi merupakan salah satu bentuk perilaku ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhannya. Perilaku ekonomi sendiri merupakan kegiatan konsumen dalam melakukan konsumsi untuk kepuasan yang optimal. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku konsumsi individu, yaitu faktor internal atau diri sendiri, maupun eksternal atau lingkungan. Dalam Islam, barang-barang yang dikonsumsi adalah barang-barang yang manfaatnya menimbulkan kebaikan secara material, moral maupun spiritual pada konsumennya.1 Sehingga umat muslim harus senantiasa mengkonsumsi barang-barang yang dihalalkan dalam Islam demi kebaikan umat muslim itu
sendiri.
Halal merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pemilihan suatu produk salah satunya adalah produk makanan. Seseorang memastikan makanan yang dikonsumsi halal adalah kewajiban, sehingga mengkonsumsi makanan halal menjadi kebutuhan bagi umat muslim.
Pada zaman dahulu, seseorang akan dengan mudah mengidentifikasi mana makanan yang halal dikonsumsi dan mana makanan yang haram. 2 Berbeda halnya pada masa sekarang dengan berkembangnya teknologi, kita dihadapkan dengan banyaknya pilihan jenis makanan sehingga sulit dikenali mana yang halal dan mana yang haram.3 Oleh karena itu, label yang tercantum pada produk makanan kemasan sangat diperlukan untuk memastikan kehalalan produk tersebut. Di Indonesia sendiri, ketentuan lebel halal tercantum dalam Undang Undang RI No.
33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pasal 4:
“Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.4
Dalam jurnal yang ditulis oleh Dewi Kurnia Sari dan Ilyda Sudrajat disebutkan bahwa dengan adanya label halal dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi konsumen muslim. Selain itu, label halal itu sendiri akan meningkatkan pendapatan dari produsen, karena konsumen akan lebih memilih produk yang berlabel halal dari pada produk yang belum berlabel halal. 5 Disisi lain dalam jurnal yang ditulis Ryatnasih Rachmat diungkapkan bahwa motivasi konsumen dalam membeli produk dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu keadaan sosial, budaya, psikologis dan faktor pribadi dari konsumen itu sendiri. 6
Saat ini, di Indonesia produk impor mulai banyak diperdagangkan dengan berbagai kemasan yang menarik. Selanjutnya seiiring perkembangan industri produk makanan, para produsen pun semakin inovatif dalam mengembangkan produknya. Bahan yang digunakan pun semakin beragam. Konsumen perlu waspada karena terdapat bahan makanan yang disinyalir haram seperti angciu, emulsifier (E471), Lestisin, Rhum, Lard (minyak babi), bristle (kuas bulu putih), dan alkohol. Dilihat dari statistik jumlah sertifikasi halal MUI 2010-2015 dari jumlah produk yang beredar di Indonesia sebanyak 309.115 namun jumlah sertifikat halal yang dikeluarkan baru sebanyak 35.962 itu artimya terdapat 273-
153 produk yang belum memiliki sertifikat halal7. Oleh karena itu, konsumen
harus lebih selektif dalam memilih produk makanan. Hal inilah yang membuat peneliti mengambil judul penelitian Pengaruh Tingkat Religiusitas dan Label
Halal Pada Produk Makanan Kemasan Terhadap Keputusan Pembelian
Konsumen Muslim.
B. Identifikasi Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, peneliti mengidentifikasi permasalahan dalam penelitian ini sebagai berikut:
1. Bagaimana pendapat masyarakat terhadap label halal?
2. Berapa besar label halal pada kemasan berpengaruh terhadap keputusan pembelian?
3. Apa sertifikat halal dikeluarkan sesuai dengan ketentuan yang ada?
4. Berapa besar pengaruh religiusitas terhadap keputusan pembelian?
5. Apa posisi MUI dalam labelisasi halal?
6. Apa motivasi konsumen dalam memilih produk?
C. Pembatasan dan Perumusan Masalah
Agar penelitian ini dapat dilakukan lebih terarah dan tidak menyimpang dari tujuan yang semula direncanakan, maka penulis menetapkan batasan dan rumusan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana pengaruh tingkat religiusitas dan label halal secara simultan terhadap keputusan pembelian konsumen ?