ABSTRAK
Surat dakwaan berkedudukan sebagai dasar bagi hakim untuk memeriksa dan memutus suatu perkara. Surat dakwaan dibagi dalam beberapa bentuk, dimana tiap bentuk surat dakwaan memiliki konsekuensi pembuktian yang berbeda-beda. Dalam tindak pidana penyebaran konten pornografi atau konten dengan muatan asusila, penuntut umum cenderung menjerat terdakwa dengan menggunakan Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 jo. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pornografi. Hal tersebut merupakan dasar penulisan skripsi berjudul: “Analisis Terhadap Bentuk Surat Dakwaan dan Implikasinya dalam Pembuktian Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pidana Kesusilaan Menurut UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Studi Putusan Pengadilan Negeri No. 76/Pid.Sus/2021/PN Bks Dan Putusan Pengadilan Negeri No. 68/Pid.Sus/2020/PN Bsk”. Skripsi ini memuat rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pidana Kesusilaan melalui Media Elektronik dalam Hukum Positif di Indonesia?; 2) Bagaimana Fungsi Surat Dakwaan dalam Proses Pembuktian menurut Hukum Acara Pidana di Indonesia? 3) Bagaimana Pertimbangan Hakim dalam Pembuktian Tindak Pidana Pornografi dan Tindak Pidana Kesusilaan Melalui Media Elektronik Dikaitkan dengan Bentuk Surat Dakwaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri No. 76/Pid.Sus/2021/PN Bks dan Putusan Pengadilan Negeri No. 68/Pid.Sus/2020/PN Bsk?. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini ialah yuridis normatif yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan (library research). Tindak pidana pornografi secara khusus diatur dalam Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sedangkan permasalahan kesusilaan yang melibatkan unsur media elektronik diatur dalam Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016. Fungsi surat dakwaan ialah sebagai pedoman, dasar, sekaligus batasan bagi hakim dalam melakukan pemeriksaan, penilaian, hingga sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan putusan. Bentuk surat dakwaan secara langsung berkaitan dengan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Putusan Pengadilan Negeri No.76/Pid.Sus/2021/PN Bks, penuntut umum keliru dalam menyusun bentuk surat dakwaan kumulatif dan berimbas pada pembuktian dan putusan hakim yang cenderung tidak tepat. Hakim menyatakan bahwa kesemua pasal yang didakwakan terbukti menjerat terdakwa, dimana seharusnya perbuatan terdakwa cukup dijerat dengan salah satu pasal yang didakwakan saja. Sedangkan dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 68/Pid.Sus/2020/ PN Bsk yang disusun secara alternatif, implikasinya ialah hakim memilih secara langsung pasal yang terbukti.