ABSTRAK
Dalam pelaksanaan kredit di bidang perbankan, kegiatan kredit itu diikat dengan perjanjian kredit sehingga timbul hubungan hukum dan kepastian hukum bagi para pihak yang mengikatkan diri kepada perjanjian kredit perbankan. Para pihak yang mengikatkan diri dimana bank sebagai pihak kreditur dan nasabah sebagai pihak debitur, memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan. Debitur yang melakukan kredit kepada bank harus memenuhi prestasinya sesuai dengan yang diperjanjikan dan dalam tenggang waktu tertentu. Apabila nasabah dalam hal ini debitur tidak melakukan prestasinya, terlambat melakukan prestasinya, atau melakukan hal yang seharusnya tidak dilakukan sesuai yang diperjanjikan maka debitur dinyatakan melakukan wanprestasi, dimana pengaturan mengenai wanprestasi diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Permasalahan yang dianalisis adalah mengenai mengenai pengaturan perjanjian kredit, upaya yang dapat dilakukan kreditur apabila debitur wanprestasi, dan akibat hukum bagi para pihak atas putusan pengadilan yang menyatakan terjadinya perbuatan wanprestasi.
Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi kepustakaan dan studi putusan.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa apabila debitur melakukan wanprestasi, maka pihak bank atau kreditur dapat mengambil tindakan terhadap sengketa yang timbul akibat wanprestasi yaitu baik melalui jalur litigasi maupun non litigasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan terjadinya sengketa antara bank dengan nasabah terkait perbuatan wanprestasi maka akan timbul akibat hukum bagi kreditur maupun debitur. Akibat hukum yang terjadi bagi para pihak akan memberikan dampak terhadap perjanjian kredit yang sesuai dengan keputusan dari para pihak dalam sengketa ini maupun dari keputusan hakim.
Kata Kunci : Perbankan, Perjanjian, Kredit, Wanprestasi.