BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Era globalisasi dewasa ini, masyarakat berkembang sangat cepat. Batas- batas ataupun jarak di dunia sudah tidak berpengaruh dengan adanya teknologi internet. Dalam segi ekonomi juga mengalami perkembangan yang sangat cepat dan juga menuntut kecepatan mobilitas bagi masyarakat yang terlibat di dalamnya.
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2019 berada diatas rata-rata pertumbuhan ekonomi dunia. Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,02% (lima koma dua persen) dibukukan pada kuartal ketiga tahun 2019. Hal ini dikemukakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik seringkali diikuti dengan pola atau gaya hidup masyarakat yang semakin meningkat. Pemenuhan kebutuhan seseorang seringkali tidak dapat dipenuhi sendiri namun membutuhkan bantuan pihak lain. Maka tidak jarang untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperoleh dengan utang piutang. Gaya hidup individu masa kini terdapat kecenderungan kearah konsumtif. Kecenderungan gaya hidup yang konsumtif ikut dipicu maraknya teknologi informasi yang semakin berkembang dan mudah untuk diakses Salah satunya dengan maraknya iklan-iklan lembaga pembiayaan yang semakin menjamur dengan cara promosi melalui media sosial dan media internet lainnya. Sektor jasa tersebut dikenal dengan nama leasing atau sewa guna usaha. Di Indonesia, perusahaan pembiayaan merupakan salah satu alternatif pembiayaan yang baru. Tawaran kemudahan yang diberikan perusahaan pembiayaan baik proses ataupun persyaratannya seringkali memikat para pengusaha maupun individu untuk penunjang kegiatan mereka, sehingga menjatuhkan pilihan kepada perusahaan pembiayaan sebagai salah satu sumber pembiayaan.
Bagi para pengusaha upaya pengembangan usaha salah satunya dapat dilakukan dengan penambahan aset perusahaan, yang tentunya memerlukan pendanaan yang besar. Untuk mencukupi kebutuhan dana tersebut perusahaan memilih pendanaan dari luar atau ekstern. Salah satu cara pemenuhannya melalui perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan, pihak yang membiayai penyediaan barang modal disebut lessor, sedangkan pihak yang yang akan memakai barang yang akan disewagunausahakan dan merupakan pemilik barang secara ekonomis serta bertanggung jawab atas barang tersebut disebut Lessee. Lessee biasanya yang memilih barang modal yang dibutuhkan dan yang melakukan pemesanan, pemeriksaan serta perawatan yang berhubungan dengan pengoperasian barang tersebut.
B. Permasalahan
Berdasarkan latar belakang diatas dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa dasar hukum bagi debt collector melakukan tindakan penarikan paksa akibat debitur wanpretasi dalam perjanjian pembiayaan?
2. Bagaimana penyelesaian sengketa dalam pembiayaan konsumen melului Debt collector?
3. Bagaimana penggunaan jasa Debt collector dalam penarikan objek sengketa oleh perusahaan pembiayaan dalam Putusan Nomor 1 Pdt.G/2020/PN-Kds.