ABSTRAK
Perkawinan merupakan peristiwa yang penting di dalam kehidupan manusia karena merupakan salah satu jalan utama untuk mendapatkan kebahagiaan, melalui perkawinan manusia dapat membentuk keluarga dan memperoleh keturunan, namun ketidakpuasan manusia menyebabkan terjadinya perkawinan lebih dari satu orang atau disebut dengan poligami. Pada dasarnya poligami diperbolehkan jika dalam keadaan darurat, tetapi berdasarkan fakta yang terjadi, banyak suami yang melakukan poligami padahal tidak dalam keadaan darurat. Hanya pengadilan yang dapat mengizinkan suami memiliki lebih dari satu istri. Jika poligami dilakukan tanpa mendapat izin dari Pengadilan Agama, poligami dianggap perkawinan liar, yang tidak sah dan tidak mengikat . Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui akibat hukum yang timbul dari perkawinan poligami ini. Berdasarkan hal tersebut penulis mengangkat judul skripsi; “Kajian Hukum Terhadap Perkawinan Poligami Ditinjau Dari Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Putusan No.
5/Pdt.G/2019/PA.Gst)’. Dengan membuat rumusah masalah yang berkenaan tentang kedudukan perkawinan poligami serta syarat-syarat perkawinan poligami, problematika praktik perkawinan poligami, kajian hukum terhadap perkawinan poligami pada putusan Nomor 5/Pdt.G/2019/PA.Gst.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data hukum sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier menyangkut dengan penelitian ini. Data dikumpulkan dengan menggunakan metode studi pustaka.
Hasil penelitian, diperoleh bahwa perkawinan poligami pada penelitian ini disebabkan karena suami sering berdagang di luar daerah sehingga menyebabkan adanya jarak antara suami dengan isteri yang membuat isteri tidak dapat mendampingi suaminya sehingga isteri tidak mampu menjalankan kewajibannya sebagai isteri dan menyediakan segala kebutuhan suami, menurut analisis terhadap kasus Nomor 5/Pdt.G/2019/PA.Gst bahwa putusan hakim sudah tepat dikarenakan adanya jarak antara suami dan isteri membuat isteri tidak dapat memenuhi kewajibannya akibat dari ketidakhadiran isteri dalam mendampingi suami.
Kata kunci: Perkawinan, Poligami