ABSTRAK
Mobile banking adalah fasilitas elektronik channel yang dapat diakses oleh nasabah pengguna mobile banking dengan menggunakan smarthphone (yang telah diaktifkan aplikasi mobile banking-nya. Mobile banking merupakan pelayanan bank kepada nasabahnya untuk memenuhi kebutuhan atas informasi dan kemudahan transaksi melalui jaringan internet. Dalam penggunaanya sangat mungkin terdapat kesalahan teknis dan/atau human error yang berakibat munculnya kerugian bagi nasabah penguna mobile banking. Penelitian skripsi ini berjudul Penyelesaian ganti kerugian pada nasabah pengguna mobile banking yang mengalami kesalahan transaksi (studi kasus pada PT. Bank Negara Indonesia Cabang Tebing Tinggi). Dalam penelitian ini membahas pertama, bagaimana ketentuan hukum Undang-Undang Perbankan dalam pembuatan mobile banking. Kedua, perlindungan hukum nasabah jika terjadi human error dan kesalahan teknis dalam penggunaan mobile banking dan yang terakhir pelaksanaan penggantian kerugian pada nasabah yang mengalami kesalahan transaksi mobile banking.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang didapat dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta data yang yang diambil langsung melalui wawancara yaitu data primer dari BNI Cabang Tebing Tinggi.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa penyelesaian ganti kerugian diberikan bank kepada nasabah yang mengalami kesalahan transaksi senilai dengan kerugian materil yang dialami nasabah pengguna mobile banking tersebut. Ganti kerugian dapat diminta kepada bank dimulai dengan adanya pengaduan, pengecekan data dan pengembalian dana. Pengaduan dapat dilakukan nasabah baik sendiri atau diwakilkan baik secara tertulis maupun lisan. Bank wajib melakukan pengecekan laporan pengaduan selama 14 hari dan apabila ditemukan kesalahan bank wajib mengembalikan dana nasabah tersebut.
Kata kunci : Mobile Banking, Ganti Kerugian, Kesalahan Transaksi