ABSTRAK
Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Berbagai moda transportasi yang ada di Indonesia khususnya di Kota Medan bahwa transportasi yang paling banyak diminati masyarakat ialah transportasi darat. Pesatnya pertambahan penduduk yang semakin menyebabkan mobilitas penduduk dari satu wilayah ke wilayah lainnya semakin tinggi. Banyaknya mobalitas penduduk mengakibatkan banyaknya penumpang yang naik dari pinggir jalan atau tanpa tiket (penumpang tidak resmi). Mengingat dalam pengangkutan sering terjadinya kerusakan barang, hilangnya barang bawaan/titipan, bahkan juga terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan luka ringan atau berat, cacat, atau bahkan meninggal dunia, maka perlunya pertanggung jawaban atau perlindungan terhadap penumpang tidak resmi tersebut. Permasalahan yang akan dibahas adalah bagaimana peranan pihak pengangkut terhadap penumpang sebagai pengguna jasa transportasi darat, bagaimana tanggung jawab PT. Sampri Transport terhadap kerugian yang dialami penumpang tidak resmi dan bagaimana upaya hukum penumpang tidak resmi sebagai pengguna jasa transportasi darat PT. Sampri Transport dalam menjamin hak dan kewajiban.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data yaitu dengan cara studi Pustaka dan wawancara. Data-data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa secara kualitatif untuk mendapatkan hasil penulisan yang bersifat dekriptif analitis.
Hasil dari penelitian ini ialah bahwa PT. Sampri merupakan pengangkut yang sebagai penyedia jasa transportasi darat untuk mengangkut penumpang sampai ke tujuannya. Sesuai dengan Undang - Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 186 sampai dengan pasal 196 bahwa sampri sebagai pengangkut memiliki hak dan kewajiban untuk memberikan jasa pengangkutan bagi penumpang. PT. Sampri Transport bertanggung jawab atas segala kerugian yang dialami oleh penumpang resmi dan tidak resmi baik karena kecelakaan atau kehilangan/kerusakan barang bawaan/titipan dengan cara memberikan ganti kerugian. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh penumpang dalam menjamin hak dan kewajiban ialah dengan melakukan upaya preventif.
Kata Kunci : Peranan, Tanggung jawab , Penumpang dan Pengangkut