ABSTRAK
Melihat perkembangan yang cukup pesat dan persaingan usaha yang sangat ketat dikalangan jasa laundry sepatu menimbulkan beragam penawaran yang diberikan oleh pihak jasa laundry sepatu untuk menarik minat masyarakat. Dalam hal mendirikan suatu usaha salah satunya seperti jasa laundry sepatu ini tidak terlepas dari masalah, termasuk masalah yang berhubungan dengan pelayanan kepada konsumen. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap kerugian yang dialami konsumen akibat kelalaian yang dilakukan pemilik jasa jasa laundry sepatu apakah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum perdata maupun Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku serta pertanggungjawaban pelaku usaha jasa laundry sepatu kepada konsumen.
Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini menggunakan metode hukum normatif dan hukum empiris. Penelitian normatif dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undang tentang Perlindungan Konsumen yang merupakan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999. Penelitian hukum empiris dilakukan dengan meneliti hubungan hukum antara masyarakat dengan masalah yang diteliti. Analisa data yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah menggunakan analisa data kualitatif yang bersifat membangun dan mengembangkan dan menukar teori-teori sosial. Analisa data bermaksud untuk mengorganisasikan data, data yang terkumpul terdiri dari catatan lapangan dan sebagainya.
Hasil penelitian skripsi ini menjelaskan bahwa pelaku usaha dan konsumen mempunyai hak dak kewajiban yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun pada kenyataanya pelaku usaha dan konsumen masih banyak yang kurang memahami mengenai hak dan kewajibanya yang harus dilaksanakanya. Selain mengenai hak dan kewajiban, penelitian ini juga membahas mengenai pertanggung jawaban pelaku usaha kepada konsumen. Apabila konsumen mengalami kerugian berupa sepatu hilang, kelunturan atau kerusakan atas kelalaian pihak pelaku usaha jasa laundry sepatu, maka konsumen dapat menggunakan dasar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam meminta ganti kerugian kepada pelaku usaha jasa laundry.
Kata Kunci : Laundry Sepatu, Pelaku Usaha dan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999